Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran strategis dalam mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah, termasuk bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) To Pekurehua i Wanua Watutau di Kabupaten Poso.

Hal ini semakin relevan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang memberikan kerangka kebijakan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di wilayah Sulawesi Tengah.

Silahkan Klik / Download Filenya disini : Policy Brief Wanua Watutau_2026